JAKARTA, iNews.id - Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengaku tak pernah meminta proyek pemerintah atau memiliki konsesi lahan sawit. Hal itu ia sampaikan merespons dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Febrie menegaskan selama menjadi jaksa, dia tidak pernah terlibat kasus maupun mendapat hukuman di bidang pengawasan.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Atas dasar itu, Febrie membantah keterkaitannya dengan kepemilikan 74 kilogram emas yang disita dalam perkara TPPU. Menurutnya, persoalan kepemilikan emas tersebut sudah dijelaskan kepada penyidik.
“Itu kan (74 kg emas) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik. Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” katanya.
Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), dan Nurman Herin (NH), beserta barang bukti terkait dugaan pemerasan dan TPPU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada Rabu (16/9/2026).