JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membantah informasi yang menyebut 38 aset senilai sekitar Rp846 miliar yang disita Kejagung milik kliennya. Dia menyatakan anggapan tersebut tidak benar.
"Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar, Rp846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA. Kami tegaskan di sini, itu tidak benar," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, tim kuasa hukum belum melihat keseluruhan berkas perkara sehingga belum bisa memastikan rincian 38 aset tersebut. Namun, berdasarkan dokumen yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, sejumlah aset yang tercantum bukan merupakan milik Febrie Adriansyah.
"Tadi kami coba lihat ya, apakah ada daftar aset 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara, dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan," tuturnya.
Febri meminta informasi mengenai aset sitaan tidak langsung dipersepsikan sebagai aset milik Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyebutan aset yang disita perlu dibedakan dari status kepemilikannya karena perkara tersebut melibatkan sejumlah tersangka.