JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, saat ditampilkan usai penetapan tersangka, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) milik Kejagung.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan Febrie tidak sempat mengenakan rompi tahanan karena proses penahanan dilakukan terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," ujar Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Kondisi tersebut berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto.
Febrie dan Don Ritto dibawa menggunakan mobil tahanan, tetapi ditempatkan di kendaraan yang berbeda.
Adapun Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Kejagung menyebut penempatan tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan karena Febrie sebelumnya pernah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi besar.