Ferdinand Hutahaean Soroti Dugaan Pasal Selundupan di PKPU: Yang Dilakukan Ini Sangat Cerdik

Ari Sandita Murti
Ferdinand Hutahaean menyoroti dugaan pasal selundupan dalam PKPU terkait syarat pendidikan calon pemilu dan mekanisme pembuktian ijazah. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur persyaratan pendidikan calon dalam pemilu. Dia mempertanyakan apakah ketentuan teknis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam perumusannya.

"Persoalan utamanya adalah apakah terdapat tindakan sengaja oleh KPU untuk menyimpangi aturan yang ada, dan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana atau tindakan melawan hukum," ujar Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah? yang disiarkan melalui kanal YouTube Official iNews, Selasa (27/10/2026) malam.

Ferdinand menilai dugaan penyimpangan tersebut perlu ditelaah melalui cara aturan itu dirumuskan, terutama terkait mekanisme pembuktian kelulusan calon. Menurutnya, persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar keberadaan dokumen, melainkan tata cara untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan.

"Yang dilakukan ini sangat cerdik. Celah yang disimpangkan sebetulnya ada pada tata cara pembuktian kelulusan seseorang, tata caranya yang dihilangkan atau diubah," katanya.

Dia kemudian mengingatkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bonatua Silalahi Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Bukan Ijazah Hanya Sertifikat Kehadiran 

2 jam lalu

Ray Rangkuti Tiru Gimmick Gibran di Debat Pilpres 2024: Saya Lagi Cari-Cari Ijazah

2 jam lalu

Bonatua Tanya Nama Gibran ke Satpam di Singapura, Andi Azwan Ngakak: Ya Mana Kenal

3 jam lalu

Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR soal Ijazah Gibran dan Dugaan Pasal Selundupan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal