Ferdinand Hutahaean Soroti Dugaan Pasal Selundupan di PKPU: Yang Dilakukan Ini Sangat Cerdik

Ari Sandita Murti
Ferdinand Hutahaean menyoroti dugaan pasal selundupan dalam PKPU terkait syarat pendidikan calon pemilu dan mekanisme pembuktian ijazah. (Foto: iNews)

Ferdinand merujuk Pasal 169 huruf R UU Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Selain itu, dia menyinggung Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang mengatur kelengkapan persyaratan pencalonan berupa surat keterangan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Ferdinand menilai ketentuan teknis dalam PKPU perlu diperiksa untuk memastikan mekanisme pembuktiannya tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Di sini ada dua dimensi pembuktian yang disiasati, administratif dan substantif," kata Ferdinand.

Menurutnya, dimensi administratif berkaitan dengan prosedur dan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan. Sementara itu, dimensi substantif berkaitan dengan apakah calon benar-benar memenuhi kualifikasi pendidikan minimum yang ditentukan undang-undang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Bonatua Silalahi Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Bukan Ijazah Hanya Sertifikat Kehadiran 

11 jam lalu

Ray Rangkuti Tiru Gimmick Gibran di Debat Pilpres 2024: Saya Lagi Cari-Cari Ijazah

12 jam lalu

Bonatua Tanya Nama Gibran ke Satpam di Singapura, Andi Azwan Ngakak: Ya Mana Kenal

12 jam lalu

Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR soal Ijazah Gibran dan Dugaan Pasal Selundupan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal