Ferdinand merujuk Pasal 169 huruf R UU Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Selain itu, dia menyinggung Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang mengatur kelengkapan persyaratan pencalonan berupa surat keterangan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Ferdinand menilai ketentuan teknis dalam PKPU perlu diperiksa untuk memastikan mekanisme pembuktiannya tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Di sini ada dua dimensi pembuktian yang disiasati, administratif dan substantif," kata Ferdinand.
Menurutnya, dimensi administratif berkaitan dengan prosedur dan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan. Sementara itu, dimensi substantif berkaitan dengan apakah calon benar-benar memenuhi kualifikasi pendidikan minimum yang ditentukan undang-undang.