JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengusut polemik ijazah dan surat keterangan (suket) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia juga meminta Komisi II DPR menelusuri dugaan pasal selundupan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang dinilai berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Ray menyampaikan hal tersebut dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah? yang disiarkan iNews, Selasa (27/10/2026) malam.
Menurutnya, hak angket dapat menjadi forum untuk meminta penjelasan mengenai dokumen pendidikan Gibran sekaligus menelusuri proses munculnya aturan yang dipersoalkan.
“Dan oleh karena itulah, saya terus memperjuangkan agar suket, agar ijazah yang katanya ada itu tapi enggak pernah dibawa ke MK itu, supaya diperlihatkan melalui forum yang saya anggap resmi dan bermartabat, namanya forum angket di DPR,” kata Ray, Selasa (28/10/2026).
Dia menilai Komisi II DPR perlu menelusuri latar belakang munculnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ray menyoroti dugaan bahwa ketentuan tersebut muncul tanpa pembahasan sebelumnya di DPR.