Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB, Senin (10/1/2022). Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara.
Saat ini Ferdinand telah resmi ditahan Bareskrim di rumah tahanan (Rutan) cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri hingga 20 hari ke depan.
“Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari. (Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” tuturnya.