Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Keonaran

Binti Mufarida
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB, Senin (10/1/2022). Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara. 

Saat ini Ferdinand telah resmi ditahan Bareskrim di rumah tahanan (Rutan) cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri hingga 20 hari ke depan. 

“Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari. (Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Nasional
6 jam lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
9 jam lalu

Polisi Ungkap Bahar bin Smith Turut Pukul Anggota Banser di Tangerang

Megapolitan
1 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal