JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding hukuman mati Ferdy Sambo. Sidang dipimpin Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.
Terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo tak hadir di acara sidang dakwaan tersebut. Dalam sidang banding, terdakwa tidak wajib hadir.
Kendati demikian, Hakim Singgih tetap membacakan identitas terdakwa hingga dakwaan bagi Sambo dan terdakwa lainnya..
Hakim membacakan dakwaan dihadapan kursi kosong yang terpampang di pengadilan.
Sebelumnya, Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan menyebut, Ferdy Sambo tidak diwajibkan hadir di sidang putusan banding.
Keempat terdakwa tersebut yang menjalani sidang banding, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
"Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa Undang-undang itu kita tidak diwajibkan, Pengadilan Tinggi tidak diwajibkan untuk menghadirkan para pihak," ujar Binsar, Rabu (12/4/2023).