Ferdy Sambo Absen, Ini Suasana Sidang Banding Hukuman Mati di Pengadilan Tinggi Jakarta

Bachtiar Rojab
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memimpin sidang banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/1/2023)(Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding hukuman mati Ferdy Sambo. Sidang dipimpin Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.

Terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo tak hadir di acara sidang dakwaan tersebut. Dalam sidang banding, terdakwa tidak wajib hadir.

Kendati demikian, Hakim Singgih tetap membacakan identitas terdakwa hingga dakwaan bagi Sambo dan terdakwa lainnya..

Hakim membacakan dakwaan dihadapan kursi kosong yang terpampang di pengadilan. 

Sebelumnya, Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan menyebut, Ferdy Sambo tidak diwajibkan hadir di sidang putusan banding.

Keempat terdakwa tersebut yang menjalani sidang banding, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

"Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa Undang-undang itu kita tidak diwajibkan, Pengadilan Tinggi tidak diwajibkan untuk menghadirkan para pihak," ujar Binsar, Rabu (12/4/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
9 hari lalu

Ammar Zoni Tetap Ditahan di Nusakambangan meski Sidang di Jakarta

Seleb
13 hari lalu

Sule Absen di Sidang Penetapan Ahli Waris Teddy Pardiyana, Ini Penyebabnya!

Nasional
21 hari lalu

Momen Nadiem Banjir Pelukan Ojol di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
21 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Tiba di Ruang Sidang, Tegaskan Siap Ikuti Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal