Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ini Aturan Lengkapnya

Puteranegara Batubara
Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis PTDH di sidang etik (Foto : Antara)

Masih dalam Perpol tersebut, Dedi menambahkan, setelah menerima KEP Komisi, perangkat wajib melaksanakan sidang paling lama 30 hari kerja. Setelah dimulainya pelaksanaan Sidang KKEP Banding, dalam kurun waktu paing lama 21 hari kerja, KKEP banding sudah harus menjatuhkan putusan sidang, sebagaimana Pasal 80 ayat (5) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Kemudian, setelah diputuskan, sekretariat KKEP banding wajib menyampaikan putusan sidang KKEP banding dalam kurun waktu tiga hari kerja. Lalu, setelah pejabat pembentuk menerima putusan dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sudah harus memberikan persetujuan, dan apabila tidak ada persetujuan dianggap menyetujui. 

"Selanjutnya untuk pangkat Kombes Pol ke atas, terkait dengan KEP PTDH dilakukan oleh Presiden RI. Hal itu diatur dalam Pasal 15 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003," tutur Dedi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kompolnas soal Sanksi Etik Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik: Potensi Besar Dipecat

Nasional
10 jam lalu

Penampakan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik jelang Disidang Etik terkait Kasus Narkoba

Nasional
14 jam lalu

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Kasus Narkoba Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Kasus Narkoba Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal