Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ini Aturan Lengkapnya

Puteranegara Batubara
Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis PTDH di sidang etik (Foto : Antara)

Masih dalam Perpol tersebut, Dedi menambahkan, setelah menerima KEP Komisi, perangkat wajib melaksanakan sidang paling lama 30 hari kerja. Setelah dimulainya pelaksanaan Sidang KKEP Banding, dalam kurun waktu paing lama 21 hari kerja, KKEP banding sudah harus menjatuhkan putusan sidang, sebagaimana Pasal 80 ayat (5) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Kemudian, setelah diputuskan, sekretariat KKEP banding wajib menyampaikan putusan sidang KKEP banding dalam kurun waktu tiga hari kerja. Lalu, setelah pejabat pembentuk menerima putusan dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sudah harus memberikan persetujuan, dan apabila tidak ada persetujuan dianggap menyetujui. 

"Selanjutnya untuk pangkat Kombes Pol ke atas, terkait dengan KEP PTDH dilakukan oleh Presiden RI. Hal itu diatur dalam Pasal 15 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003," tutur Dedi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

4 Anggota Polda Kepri Dipecat terkait Kasus Tewasnya Bripda Natanael

Nasional
1 bulan lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
2 bulan lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Buletin
2 bulan lalu

Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Resmi Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal