Ferdy Sambo Akui Kesalahan dan Benarkan Keterangan Seluruh Saksi

muhammad farhan
Dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. (Foto: Tangkapan Layar)

Diketahui, Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. 

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tuturnya.

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. 

"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," ucap Dedi. 

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," sambungnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polri Sita 1,16 Ton Ketamine di Kapal Tanker, Nilainya Tembus Rp3,48 Triliun

1 hari lalu

Terjebak Karhutla Kalteng, Induk dan Anak Orang Utan Berhasil Diselamatkan

2 hari lalu

Polri Bongkar Lab Sabu Blue Ice 1,2 Ton di Aceh, Tangkap Ahli Kimia China

2 hari lalu

Penyelundupan Narkoba 1 Ton Ketamin Dibongkar! 1 WN Taiwan Manajer Kapal Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal