Ferdy Sambo Akui Kesalahan dan Benarkan Keterangan Seluruh Saksi

muhammad farhan
Dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Sambo juga mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media selepas ditutupnya sidang kode etik tersebut. 

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).

Dedi menambahkan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice

"(FS mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," kata dia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Pakai Cara Baru Tangani Karhutla di Kalsel, Apa Itu?

5 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

6 hari lalu

Kapolri Rotasi 3 Kapolres di Wilayah Polda Metro Jaya: Jakarta Utara hingga Bekasi

6 hari lalu

Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Kerusuhan Demo 27 Agustus yang Sebabkan Warga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal