Ferdy Sambo Cs Segera Jalani Persidangan

Irfan Ma'ruf
Tersangka Ferdy Sambo dkk segera menjalani persidangan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dkk dinyatakan lengkap (P21). Tersangka Ferdy Sambo dkk pun segera menjalani persidangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan penyidik mempunyai waktu 2 minggu untuk segera melimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Selanjutnya penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidang," kata Fadil dalam konferensi pers di Pidum Kejagung, Rabu (28/9/2022). 

Fadil mengatakan dua berkas tersangka Ferdy Sambo dkk akan dijadikan satu dakwaan sekaligus.  

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada 5 berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC),  Ricki Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE) dan Kuat Maruf (KW). 

Kedua berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan dengan tujuh tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

4 jam lalu

Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

1 hari lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

1 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal