Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Berat, Keluarga Brigadir J Tuntut Permintaan Maaf

Ariedwi Satrio
Kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf usai vonis. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo tersebut diyakini turut serta terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, keluarga serta kuasa hukum mendiang Brigadir J langsung berteriak. Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang divonis mati masih mempunyai utang permintaan maaf terhadap Brigadir J.

"Kalian semua berutang permintaan maaf kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Martin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Martin juga meminta agar harkat dan martabat Brigadir J dipulihkan. Sebab, kata Martin, mendiang Brigadir J kerap dituding melakukan pemerkosaan terhadap Puri Candrawathi.

Padahal, fakta persidangan justru berbanding terbalik. Hakim menyimpulkan tidak dan bukti valid pemerkosaan terhadap Putri.

"Pulihkan harkat dan martabatnya. Tidak ada pemerkosaan!" tutur Martin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
10 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
11 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Nasional
3 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal