Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Tinggal di Penjara Seumur Hidup

Irfan Ma'ruf
Ferdy Sambo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat setelah vonis penjara seumur hidupnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain Ferdy Sambo, terpidana lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga digiring ke lapas. 

"Hari ini 24 Agustus 2023 telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/8/2023).

Eksekusi terhadap ketiganya dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan eksekusi ini, Ferdy Sambo bakal tinggal di bui sampai seumur hidupnya. Sambo juga tidak bakal mendapatkan remisi.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
36 menit lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Nasional
2 jam lalu

Kejagung Tepis Dalil Nadiem Makarim, Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Nasional
2 jam lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut! Kini Hanya Bisa Pulang ke RI Atau Overstay    

Nasional
4 jam lalu

Profil Darmono, Eks Wakil Jaksa Agung yang Tutup Usia Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal