Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Tinggal di Penjara Seumur Hidup

Irfan Ma'ruf
Ferdy Sambo (foto: Antara)

Sebelumnya, istri Sambo dan juga terpidana kasus ini, Putri Candrawathi, lebih dahulu dieksekusi pada Rabu 23 Agustus 2023. Putri akan menjalani pidana penjara 10 tahun di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.

Sementara itu terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lapas Salemba. Terpidana lain Ricky Rizal Wibowo dipenjara selama 8 tahun di tempat yang sama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sosok Bos Evergrande Hui Ka Yan, Pernah Jadi Orang Terkaya China Kini Dibui Seumur Hidup

4 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG

4 hari lalu

Sidang Praperadilan, Ahli Hukum UGM: Surat Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sudah Sah

7 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal