Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Tinggal di Penjara Seumur Hidup

Irfan Ma'ruf
Ferdy Sambo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat setelah vonis penjara seumur hidupnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain Ferdy Sambo, terpidana lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga digiring ke lapas. 

"Hari ini 24 Agustus 2023 telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/8/2023).

Eksekusi terhadap ketiganya dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan eksekusi ini, Ferdy Sambo bakal tinggal di bui sampai seumur hidupnya. Sambo juga tidak bakal mendapatkan remisi.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Nasional
3 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
5 hari lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal