Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Tinggal di Penjara Seumur Hidup

Irfan Ma'ruf
Ferdy Sambo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat setelah vonis penjara seumur hidupnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain Ferdy Sambo, terpidana lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga digiring ke lapas. 

"Hari ini 24 Agustus 2023 telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/8/2023).

Eksekusi terhadap ketiganya dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan eksekusi ini, Ferdy Sambo bakal tinggal di bui sampai seumur hidupnya. Sambo juga tidak bakal mendapatkan remisi.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Nasional
3 hari lalu

Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola

Nasional
3 hari lalu

Presiden Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal