Ferdy Sambo Divonis Mati, Kompolnas : Efek Jera agar Tak Ada Lagi Tindakan Serupa

Puteranegara
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto ist).

Di sisi lain, Kompolnas menghormati keputusan dari Majelis Hakim tersebut. Pasalnya, ketukan palu itu dipastikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat di dalam persidangan. 

"Jika Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," ucap Poengky. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Suami Putri Candrawathi itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kompolnas Turun Tangan

Nasional
2 bulan lalu

Dugaan Driver Ojol Affan Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob, Begini Langkah Kompolnas

Nasional
2 bulan lalu

Kompolnas bakal Telusuri Dugaan Driver Ojol Affan Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob

Nasional
2 bulan lalu

Kompolnas: Sidang Etik Bripka Rohmat Diharapkan Ungkap Fakta Kematian Affan Kurniawan

Nasional
2 bulan lalu

Kompolnas: Tak Hanya Sanksi Etik, 7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan bakal Dipidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal