Ferdy Sambo Hadapi Sidang Etik, Ini 2 Dugaan Pelanggaran yang Dibahas

riana rizkia
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Kamis (25/8/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Kamis (25/8/2022). Ada dua dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo yang akan dibahas dalam sidang itu terkait kasus tewasnya Brigadir J. 

Dua dugaan pelanggaran yang dimaksud yaitu mengenai skenario kematian Brigadir J hingga perusakan tempat kejadian perkara (TKP). Rencananya, sidang yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin jenderal bintang tiga (Komjen).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang yaitu Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS, pimpinan sidang Kepala Badan Intelijen," kata Dedi di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Kamis (25/82/2022). 

Lalu, kata Dedi anggota sidang komisi yang akan hadir yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Update! Dokter Richard Lee Segera Disidang

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Lanjutan Digelar, Ammar Zoni Kecewa Saksi Pemegang Bukti Kekerasan Oknum Polisi Absen

Nasional
1 bulan lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Bonatua Akui Sempat Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal