Ferdy Sambo Intervensi Olah TKP Kasus Brigadir J, Kapolri: Penyidikan Jadi Tidak Profesional

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiba di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (24/8/2022) menjelaskan kasus pembunuhan Brigadir J.. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

Sementara itu, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kapolri Minta Densus 88 Siaga saat Lebaran 2026, Pertahankan Zero Terrorist Attack

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik 2026 Terjadi Dua Kali, Ini Tanggalnya  

Nasional
5 hari lalu

Mutasi Polri, Brigjen Totok Suharyanto Ditunjuk Jadi Kakortas Tipikor

Nasional
7 hari lalu

Kapolri Ajak Ormas-Mahasiswa Jaga Persatuan: Kunci Utama Dukung Program Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal