Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Kejagung juga Banding

Irfan Ma'ruf
Ferdy Sambo (foto: Antara)

Kejagung menegaskan jaksa menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

Sambo, Putri dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (16/2/2023), sedangkan Kuat lebih dulu melayangkan banding Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Lalu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
21 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
28 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
31 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal