Ferdy Sambo Tak Tepati Janji SP3 Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Ubah Kesaksian

Widya Michella
Richard Eliezer atau Bharada E (foto:MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menceritakan soal Richard Eliezer atau Bharada E yang mengubah kesaksiannya dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kesaksian itu diubah Bharada E usai dia ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2022.

Kapolri mengungkapkan Bharada E mengubah kesaksian karena atasannya Irjen Ferdy Sambo tak bisa menepati janji memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini, sehingga Bharada E tetap menjadi tersangka.

"Saudara Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun, faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Pada akhirnya Richard memberikan keterangan secara jujur dan terbuka kemudian mengubah semua informasi awal," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). 

Pada 6 Agustus 2022, Bharada E menyatakan ingin menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang. Richard pun kemudian menuliskan keterangannya dan menjelaskan secara urut mulai dari peristiwa di Magelang sampai ke lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kapolri Berduka Eyang Meri Istri Hoegeng Wafat: Beliau Inspirasi Nyata

Nasional
21 jam lalu

Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat, Cegah Pelemahan Institusi

Nasional
4 hari lalu

Daftar Lengkap Sertijab Polri Januari 2026: Kalemdiklat, Kadiv Humas hingga Kapolda

Nasional
5 hari lalu

Sertijab Polri: Irjen Achmad Kartiko Resmi Pimpin Lemdiklat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal