Feri Amsari soal RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump: Langgar Konstitusi

Ari Sandita Murti
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. (Foto: screenshot)

Selain itu, kata dia, berdasarkan pendekatan tekstual di dalam UUD, secara eksplisit disebutkan ada 2 pendekatan yang perlu diperhatikan baik-baik. Pertama, untuk melakukan perdamaian, perang, dan perjanjian internasional, Presiden ketika melakukan itu harus berdasarkan persetujuan DPR.

"Ketika melakukan itu harus berdasarkan persetujuan DPR, pakai persetujuan untuk 3 hal itu, perang, perdamaian, dan perjanjian internasional, pakai persetujuan untuk 3 hal itu, perang, perdamaian, dan perjanjian internasional," tuturnya.

"Untuk Board Of Peace, katakanlah dia bukan perang, (tapi) perdamaian, untuk perdamaian pun membutuhkan persetujuan DPR, itu tidak dilakukan. Kalau kita bicara UU di dalam UU 24 tahun 2000," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, 22 WNI dari Iran Tiba di Tanah Air

Nasional
7 jam lalu

Ikrar Nusa Bhakti Sebut AS Justru Ingin Akhiri Perang, Bongkar Andil China untuk Iran

Nasional
8 jam lalu

Aktivis Pro Palestina: Perang Kemungkinan Berakhir, Ancaman Iran Bikin AS Ketar-ketir!

Nasional
8 jam lalu

Abu Janda Sebut Alasan Iran Minta Maaf ke UEA imbas Perang Karena Dapat Ancaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal