Firli Akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL Jumat 1 Desember

Irfan Ma'ruf
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan diperiksa polisi sebagai tersangka Jumat (1/12/2023) mendatang. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

Adapun dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Megapolitan
15 jam lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
19 jam lalu

Detik-Detik Pria Loncat dari Lantai 3 PIM 2, CCTV Ungkap Gerak-gerik Sebelum Kejadian

Nasional
21 jam lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal