Kapolri soal Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak, Biar Diuji Hakim

Raka Dwi Novianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri merupakan hak yang bersangkutan. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyebut gugatan itu merupakan hak Firli.

"Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang yang mengalami proses penyidikan, dan hak itu harus diberikan," kata Listyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Dia meminta para penyidik siap mempertanggungjawabkan penetapan tersangka Firli dalam sidang praperadilan tersebut.

"Sebaliknya penyidik itu juga harus melakukan yang sama, dan nanti sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut," katanya.

Dia pun menyerahkan bukti-bukti penetapan Firli sebagai tersangka kepada hakim untuk diuji di sidang praperadilan.

"Ya intinya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan," kata Listyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
3 hari lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Nasional
5 hari lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal