Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Tak Terima Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, termohon dalam gugatan ini adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," kata Djuyamto.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengklaim penetapan tersangka tersebut dipaksakan. Alat bukti juga disebut tak pernah diperlihatkan.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Nasional
11 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
24 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
25 hari lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal