Firli Bahuri Bakal Kembali Diperiksa terkait Kasus Pemerasan SYL 19 Januari

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri bakal kembali diperiksa terkait kasus pemerasan SYL pada 19 Januari 2024 mendatang. (Foto: Antara)

Menurut Yusril, apabila penyidik dapat menghadirkan saksi memberatkan dan menghimpun alat bukti, maka tersangka pun punya hak menghadirkan saksi meringankan.

Supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," katanya. 

Yusril juga mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2010. MK memperluas makna saksi tidak hanya sebagai orang yang melihat, mendengar dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana.

"Tetapi dia juga mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Megapolitan
14 jam lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
19 jam lalu

Detik-Detik Pria Loncat dari Lantai 3 PIM 2, CCTV Ungkap Gerak-gerik Sebelum Kejadian

Nasional
21 jam lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal