Firli Bahuri Bakal Kembali Diperiksa terkait Kasus Pemerasan SYL 19 Januari

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri bakal kembali diperiksa terkait kasus pemerasan SYL pada 19 Januari 2024 mendatang. (Foto: Antara)

Menurut Yusril, apabila penyidik dapat menghadirkan saksi memberatkan dan menghimpun alat bukti, maka tersangka pun punya hak menghadirkan saksi meringankan.

Supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," katanya. 

Yusril juga mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2010. MK memperluas makna saksi tidak hanya sebagai orang yang melihat, mendengar dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana.

"Tetapi dia juga mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Heboh! Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Ancol, Polisi Amankan 2 Orang

20 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Berduka Sutrimo Meninggal, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

1 hari lalu

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Dimulai, Sampel Diambil untuk Pastikan Penyebab Kematian

1 hari lalu

Berikut Tahapan Ekshumasi Jasad Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus di Banyumas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal