Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Lagi, Kenapa?

Ari Sandita Murti
Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu terkait  penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Alasannya, ada sejumlah perbaikan yang hendak dilakukan tim pengacara Firli.

"Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut," ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di persidangan, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, pihaknya hendak memperbaiki permohonan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mencabut gugatan.

"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tutur Ian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
60 menit lalu

Kronologi Kecelakaan Mobil Boks Tabrak Motor di Kalideres, Renggut 2 Nyawa

Nasional
2 jam lalu

DPR: Mudah-mudahan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Bisa Kelar Tahun Ini

Nasional
2 jam lalu

Kapuspen TNI: Kopda FH Jadi Otak Penculikan Kacab Bank, Tergiur Iming-iming Uang

Megapolitan
3 jam lalu

Polisi: Ayah Juna Penyiksa Bocah di Kebayoran Lama Pasangan Sejenis Ibu Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal