Firli Bahuri Dijerat Pasal Pemerasan dan Pertemuan dengan SYL, Berkas Jadi Satu

Erfan Ma'ruf
Firli Bahuri dijerat pasal pemerasan dan pertemuan dengan mantan Mentan SYL(Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan dijerat dengan dua pasal sekaligus terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas segera diserahkan ke kejaksaan.

Selain dugaan pemerasan, Firli juga dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK akibat pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR Badminton di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Berkas kedua kasus ini akan digabung menjadi satu.

"Kemarin kita fokus di pasal pemerasan dan dugaan suap. Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa, kita tidak boleh mencicil perkara," ujar Karyoto, Jumat (5/7/2024).

Karyoto menjelaskan bahwa penggabungan berkas perkara tersebut memerlukan waktu. "Makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus, mohon waktu," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi untuk memenuhi semua kebutuhan keterangan yang dibutuhkan dalam kedua kasus tersebut.

"Semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi. Keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
58 menit lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
4 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
12 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
17 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal