Firli Bahuri Dijerat Pasal Pemerasan dan Pertemuan dengan SYL, Berkas Jadi Satu

Erfan Ma'ruf
Firli Bahuri dijerat pasal pemerasan dan pertemuan dengan mantan Mentan SYL(Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan dijerat dengan dua pasal sekaligus terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas segera diserahkan ke kejaksaan.

Selain dugaan pemerasan, Firli juga dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK akibat pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR Badminton di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Berkas kedua kasus ini akan digabung menjadi satu.

"Kemarin kita fokus di pasal pemerasan dan dugaan suap. Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa, kita tidak boleh mencicil perkara," ujar Karyoto, Jumat (5/7/2024).

Karyoto menjelaskan bahwa penggabungan berkas perkara tersebut memerlukan waktu. "Makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus, mohon waktu," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi untuk memenuhi semua kebutuhan keterangan yang dibutuhkan dalam kedua kasus tersebut.

"Semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi. Keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

16 jam lalu

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi terkait Kasus Suap di Muara Enim

18 jam lalu

Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta terkait Kasus Korupsi DJKA, KPK bakal Dalami

23 jam lalu

Yaqut Pede Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Nanti Terbuka Mana yang Benar dan Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal