Firli Bahuri Dijerat Pasal Pemerasan dan Pertemuan dengan SYL, Berkas Jadi Satu

Erfan Ma'ruf
Firli Bahuri dijerat pasal pemerasan dan pertemuan dengan mantan Mentan SYL(Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan dijerat dengan dua pasal sekaligus terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas segera diserahkan ke kejaksaan.

Selain dugaan pemerasan, Firli juga dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK akibat pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR Badminton di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Berkas kedua kasus ini akan digabung menjadi satu.

"Kemarin kita fokus di pasal pemerasan dan dugaan suap. Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa, kita tidak boleh mencicil perkara," ujar Karyoto, Jumat (5/7/2024).

Karyoto menjelaskan bahwa penggabungan berkas perkara tersebut memerlukan waktu. "Makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus, mohon waktu," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi untuk memenuhi semua kebutuhan keterangan yang dibutuhkan dalam kedua kasus tersebut.

"Semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi. Keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
7 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
12 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal