JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memamerkan sejumlah penghargaan yang diterima semasa menjabat sebagai camat hingga Mentan. Penghargaan itu dijabarkan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dia mengklaim memiliki riwayat pengabdian yang berintegritas dan tidak berperilaku koruptif. Buktinya, kata dia, penghargaan Camat Teladan hingga penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil diraih.
“Saya adalah ASN dan birokrat karier yang telah mengabdi kepada negara selama lebih dari 44 tahun, itu setengah lebih dari usia saya dan sebagian besar menjalani dalam posisi pengambil kebijakan pemimpin wilayah, mulai dari unit wilayah terkecil ke wilayah yang lebih luas sebagai lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur hingga dipercaya sebagai menteri,” kata SYL.
Dia menyatakan penghargaan yang diberikan KPK pun beragam, dari Penghargaan Anti-Gratifikasi Terbaik hingga Pengelolaan LHKPN Terbaik.
“Saya mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa Penghargaan Anti-Gratifikasi Terbaik tahun 2018-2019, penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik 2019, Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi/ANPK atas pengelolaan data penyaluran subsidi pupuk dengan pemanfaatan NIK tahun 2020 dan Apesiasi Perenapan Program Wilayah Bebas Korupsi di beberepa unit kerja Kementan seluruh Indonesia,” jelasnya.
Baca prestasi yang dipamerkan SYL di pleidoi pada halaman selanjutnya...