Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK Hari Ini terkait Pertemuan dengan SYL

Riyan Rizki Roshali
Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa Dewas KPK, Senin (20/11/2023) hari ini. (Foto: Antara)

Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Seleb
1 hari lalu

Inarasati Sakit, Batal Jalani Pemeriksaan Kasus Perzinaan Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

Periksa Istri Ono Surono, KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bekasi

Nasional
2 hari lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal