JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK nonaktif Firli untuk pertama kalinya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023) hari ini. Akankah penyidik akan langsung melakukan penahanan?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan tersebut pukul 09.00 WIB.
"Dari penasihat hukumnya mengonfirmasi untuk FB akan hadir," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Firli Bahuri tidak sendiri menjalani pemeriksaan. Penyidik juga memanggil Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Keduanya diperiksa di gedung yang sama Bareskrim Polri.
"Materinya ya seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik," katanya.
Namun apakah Firli Bahuri akan langsung ditahan? Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya buka suara soal penahanan Ketua KPK nonaktif tersebut. Proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU, Senin (27/11/2023).
Karyoto mengatakan dalam prosesnya, Firli Bahuri akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.