JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri akan dimintai keterangan terkait harta kekayaannya yang tidak dimasukkan dalam LHKPN.
Penyidik juga bakal menelusuri harta kekayaan yang dimiliki anak, istri serta keluarga Firli Bahuri.
"Keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (27/12).
Alasan penyidik kembali memeriksa Firli Bahuri untuk mencari fakta baru yang belum diterangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," katanya.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut.