Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari SIPP, Selasa (23/1/2024).

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonan kali ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjadi tergugat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Hercules Beberkan Alasan Kembalikan Rp800 Juta ke KPK: Biar Diusut Asal-usulnya

17 jam lalu

Reaksi Denny Indrayana Kasus Payment Gateway Diangkat Lagi: Serangan Balik, Jogetin Aja

15 jam lalu

Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Uang Halal

18 jam lalu

Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal