Objek yang digugat ini berbeda dari permohonan pertama yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai tergugat.
Pada gugatan pertama, Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati, Selasa (19/12/2023).