Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari SIPP, Selasa (23/1/2024).

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonan kali ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjadi tergugat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Detik-Detik Pria Loncat dari Lantai 3 PIM 2, CCTV Ungkap Gerak-gerik Sebelum Kejadian

Nasional
3 jam lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Nasional
1 hari lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Buletin
2 hari lalu

Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal