JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaga antirasuah bekerja sesuai dengan perundang-undangan dan tidak mengikuti opini publik. Tak hanya itu, ditekankan Firli, KPK juga menjalankan tugasnya bebas dari segala pengaruh kekuasaan dan kepentingan politik menjelang 2022.
"Tahun 2022 - 2023 dan kedepan, sampai kapanpun, KPK menyatakan diri bebas dari kekuasaan apapun, bebas dari kepentingan politik, dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Firli saat menggelar konpers kinerja akhir tahun KPK yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (30/12/2021).
Firli mengakui, saat ini KPK memang lembaga yang masuk dalam rumpun eksekutif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Tapi, dipastikan Firli, KPK bakal menjalankan tugas memberantas korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan manapun.
"Sebagaimana diamanatkan dalam UU 19/2019 disebutkan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," terang Firli.
Dia juga mengatakan meski status pegawai KPK menjadi ASN akan tetap independen.
"Status tersebut tidak akan pernah berpengaruh terhadap independensi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya.