Firli Bahuri Periksa Lukas Enembe di Papua, KPK Pastikan Sesuai UU

Arie Dwi Satrio
KPK menegaskan pertemuan Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Lukas Enembe diketahui sudah dua kali mangkir panggilan KPK.

"Keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri  melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pertemuan Firli dan Lukas dilakukan di tempat terbuka. Bahkan, pertemuan tersebut juga dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk transparansi.

"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," tutur Ali.

Ali menjelaskan dalam pertemuan itu tidak ada kode etik yang dilanggar. "Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK dipimpin Firli rampung memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua, Lukas Enembe Kamis (3/11/2022) kemarin.

Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Pemeriksaan kesehatan sekaligus permintaan keterangan Lukas sebagai tersangka hanya berlangsung selama sekira 1,5 jam.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
17 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
18 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
24 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal