Firli Bahuri Respons Gugatan Praperadilan Ditolak: Saya Kaget

muhammad farhan
Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang memutuskan tidak menerima gugatan Praperadilannya. Firli mengajukan Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli menyampaikan dirinya terkejut dengan pemberitaan yang beredar bahwasanya gugatan Praperadilan yang disampaikan, yakni ditolak.

"Saya kaget mendengar berita hari ini, bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," ungkap Firli di Kafe Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

Firli mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatannya, bukan berarti ditolak.

"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tidak dikabulkan," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

13 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

14 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

16 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal