Dia mengatakan putusan praperadilan itu terbagi menjadi tiga bentuk, yakni diterima, ditolak dan tidak diterima.
"Biasanya putusan dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima. Tolong disampaikan lagi, permohonan praperadilan saya bukan ditolak tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Firli.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (19/12/2023) ini. Hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
"Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal, Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.