Firli Bahuri Respons Gugatan Praperadilan Ditolak: Saya Kaget

muhammad farhan
Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Muhammad Farhan)

Dia mengatakan putusan praperadilan itu terbagi menjadi tiga bentuk, yakni diterima, ditolak dan tidak diterima. 

"Biasanya putusan dua: ditolak dan dikabulkan.  Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima. Tolong disampaikan lagi, permohonan praperadilan saya bukan ditolak tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Firli.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (19/12/2023) ini. Hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

"Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal, Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Seleb
29 menit lalu

Nikita Mirzani Resmi Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
6 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nasional
6 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Nasional
7 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Buletin
7 hari lalu

Momen Nikita Mirzani Jelang Sidang Vonis Kasus TPPU dan Pemerasan, Anggun dan dan Penuh Keyakinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal