JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023). Praperadilan itu terkait penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Baik, kesimpulan dianggap dibacakan. Lalu, Selasa, 19 Desember 2023 besok pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan, kita bacakan putusan terkait perkara ini, begitu ya," kata hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).
Sidang praperadilan itu dihadiri tim pengacara Firli Bahuri dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya. Kedua pihak telah menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan dianggap telah dibacakan oleh hakim.
Sidang lantas ditutup untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang bakal dibacakan hari ini.
Pengacara Firli, Ian Iskandar, optimistis hakim menerima gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
"Kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman, kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian.