Firli menjelaskan, perseteruan ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK, pada 12 April 2023, yang melibatkan Dion Renato dan Bernard Hasibuan.
“Bahwa dalam perkara ke-3 tersangka sebagaimana tersebut di atas, diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar (untuk keamanan dan untuk Muhammad Suryo). Uang tersebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening istri Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar,” ujar dia.
Dion dan Bernard ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur pada 13 April 2023. Saat itulah, M Suryo mengancam kedua orang tersebut, agar tidak menyebut namanya.
“M Suryo bisa menemui Dion dan Bernard yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion dan Bernard dipindahkan penahanannya ke Rutan KPK,” tutur Firli.
Saat itu, Irjen Karyoto menelepon Direktur Penyidikan KPK. Dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Suryo dijadikan tersangka maka akan ada pimpinan KPK yang akan menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur.
Namun KPK tetap melakukan ekspose dan gelar perkara terkait perkembangan perkara menjadi lima klaster, termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.
“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, ‘Jangan mentersangkakan Suryo. Kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi kepada Alex Marwata,” ujarnya.
Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak mengagendakan pembahasan tindak lanjut hasil ekspose tanggal 21 agustus 2023 yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Oktober 2023, tetapi agenda tersebut batal untuk dilaksanakan karena Penyidik DJKA sedang bertugas diluar kota.