Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli disangkakan pasal tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap hingga pemerasan.

"Sebagaimana Pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP," ujar Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).

Ade menjelaskan, pada Pasal 12 B ayat 2 disebut ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Tak hanya itu, pasal itu juga mengatur pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

"Di ayat duanya disebutkan pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade.

"Kemudian untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," katanya.

Sekedar informasi, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Pakar Forensik Yakin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal