Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

"Kemudian untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," katanya.

Sekedar informasi, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, 41 Lainnya Tunggu Evakuasi

17 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

18 jam lalu

Komjak Ungkap Pemberhentian Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah Sudah Diusulkan

18 jam lalu

Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan Jilid III, Dapat Ganti Rugi dari Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal