Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyebut kliennya memang pernah mengunjungi kasino di Singapura. Aloysius menerangkan Lukas bermain kasino sebagai sarana untuk hiburan semata.
"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main game gitu. Iya itu saja (sekadar main-main saja)," katanya.
Dia juga membantah aliran dana sekitar Rp560 miliar yang disebutkan oleh PPATK. Menurutnya kliennya tidak membawa uang sebanyak itu.
"Tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar. Tidak sefantastis itu, itu kan pribadi. Tidak ada uang yang dibawa dari mana-mana, begitu. Dia tidak bawa uang sebesar itu," tegasnya.