FPI Dilarang, Gerindra Tanya Mekanisme Peringatan Pembubaran

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokman (Foto: iNews/Felldy)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas. 

Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokman mempertanyakan kepada pemerintah perihal mekanisme atau proses peringatan kepada FPI sebelum resmi diputuskan untuk dibubarkan.

Terkait pembubaran FPI, Habiburokhman mengaku belum bisa berkomentar terlalu banyak karena informasi yang dia dapat masih sangat minim dan hanya merupakan informasi sekunder dari media massa. Namun demikian, dia mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam UU tentang Ormas.

"Khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis , penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum," kata Habiburokman dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Respons Dasco soal Budi Arie Mau Gabung Gerindra: Saya Belum Dengar

Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
2 bulan lalu

Heboh Isu Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora, Ini Kata Gerindra

Nasional
2 bulan lalu

Gerindra Segera Proses Pengunduran Diri Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati dari DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal