FPI Dilarang Pemerintah, Begini Reaksi Habib Rizieq dari Sel Tahanan

Riezky Maulana
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di tahanan Polda Metro Jaya. (Foto ist). 

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020 dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

SKB ini berisi tujuh poin antara lain menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa, “ kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Nasional
31 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
1 bulan lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Megapolitan
1 bulan lalu

Ratusan Rumah di Petamburan Terendam Banjir, Air Capai 60 Cm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal