Padahal, kata dia tim hukum FPI telah lebih dahulu mengajukan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya dan baru akan disidangkan pada 4 Januari 2021. Nomor urut perkara, yaitu 150/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan belum sidang.
Sedangkan normor perkara praperadilan kasus dugaan chat mesum, yaitu 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. “Jadi dia Nomor 151 sudah putus dan enggak tahu kapan sidangnya, sementara kita yang nomor lebih dahulu belum sidang,” katanya.