Fraksi di DPR Masih Terbelah soal Definisi Terorisme

Felldy Aslya Utama
Antara
Anggota DPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/ Dok)

"Sementara itu dua fraksi mempertahankan bahwa frasa tersebut tidak diperlukan yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB," kata Arsul.

Dia mengatakan Pansus akan melaksanakan Rapat Pleno untuk mengambil keputusan alternatif definisi mana yang akan disepakati. Selain itu, menurut dia, sepanjang sisa waktu hingga Rapat Pleno akan ada lobi-lobi terhadap dua fraksi agar menyetujui alternatif dua definisi terorisme.

"Akan ada lobi-lobi terhadap dua fraksi agar alternatif dua yang menjadi pilihan karena mengakomodasi semua kepentingan fraksi di DPR berdasarkan aspirasi yang disampaikan berbagai pihak dan elemen masyarakat terkait definisi terorisme," ujarnya.

Dia menjelaskan kalau revisi UU Terorisme diputuskan besok dalam Rapat Pleno Pansus bersama pemerintah, maka itu merupakan pengambilan keputusan tingkat I. Menurut dia, persetujuan hasil revisi UU tersebut terbuka peluang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (25/5/2018) namun tergantung hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang diikuti pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Komnas HAM: UU Antiterorisme Mengingatkan Kita pada UU Subversif

Nasional
8 tahun lalu

7 Fraksi DPR Dukung Motif Ideologi & Politik Masuk Definisi Terorisme

Nasional
8 tahun lalu

6 Catatan Komnas HAM untuk Pembahasan RUU Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal