JAKARTA, iNews.id - Pembahasan mengenai definisi terorisme dalam revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih alot. Sebagai jalan tengah, akhirnya disepakati dua alternatif definisi terorisme untuk mengakomodasi sikap fraksi di DPR yang masih terbelah.
"Dalam rapat Tim Perumus revisi UU Terorisme hari ini menyepakati adanya dua rumusan definisi terorisme yang akan diputuskan dalam Pleno Pansus bersama pemerintah untuk memutuskan yang akan digunakan," kata anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Alternatif pertama, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Alternatif kedua, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Arsul menjelaskan delapan fraksi menghendaki adanya frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dalam batang tubuh definisi terorisme. Delapan fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura.