Fraksi PPP DPR Usulkan 5 RUU Masuk Prolegnas, dari Wisata Halal hingga Ormas

Wildan Catra Mulia
Anggota Fraksi PPP DPR memberikan keterangan pers di ruang Fraksi PPP DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

"Wisata halal di Indonesia tergolong lemah karena tidak ada aturan yang mengaturnya secara spesifik baik undang-undang maupun peraturan menteri," kata Illiza.

Anggota DPR Fraksi PPP Syamsurizal menambahkan, RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar diusulkan mengacu pada Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak anak-anak yang tak diurus oleh pemerintah.

Menurut dia, PPP memberi perhatian soal ini karena bagian dari perintah Allah. PPP menyatukan RUU anak yatim dan telantar untuk sama-sama diberi perlindungan sehingga mereka bisa menikmati pendidikan dan terjamin masa depannya.

Selain soal jaminan pendidikan bagi anak yatim, pasal-pasal perlindungan terhadap anak yatim dari kekerasan juga bakal dimasukkan di dalam RUU tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
1 hari lalu

Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, DPR: Nanti Pasien Menumpuk di RS Besar

Nasional
1 hari lalu

Dasco Temui Prabowo di Hambalang, Sampaikan Laporan dari Berbagai Daerah

Destinasi
3 hari lalu

Hong Kong hingga Korea Selatan Makin Ramah Muslim Traveler, Ini Faktanya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal