Fraksi PPP DPR Usulkan 5 RUU Masuk Prolegnas, dari Wisata Halal hingga Ormas

Wildan Catra Mulia
Anggota Fraksi PPP DPR memberikan keterangan pers di ruang Fraksi PPP DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

"Wisata halal di Indonesia tergolong lemah karena tidak ada aturan yang mengaturnya secara spesifik baik undang-undang maupun peraturan menteri," kata Illiza.

Anggota DPR Fraksi PPP Syamsurizal menambahkan, RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar diusulkan mengacu pada Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak anak-anak yang tak diurus oleh pemerintah.

Menurut dia, PPP memberi perhatian soal ini karena bagian dari perintah Allah. PPP menyatukan RUU anak yatim dan telantar untuk sama-sama diberi perlindungan sehingga mereka bisa menikmati pendidikan dan terjamin masa depannya.

Selain soal jaminan pendidikan bagi anak yatim, pasal-pasal perlindungan terhadap anak yatim dari kekerasan juga bakal dimasukkan di dalam RUU tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 jam lalu

Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU

13 jam lalu

Panja Tetapkan 10 Isu Strategis RUU Pemilu, Target Pembahasan Rampung Desember 2026

2 hari lalu

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

2 hari lalu

Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, DPR Titip Pesan soal Palestina hingga Perlindungan WNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal